Standarisasi sistem
telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani
masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya
standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang
menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan
sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan. Contohnya,
kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999,
yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.
Dalam undang-undang
tersebut, yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio,
dan orbit satelit, serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih
lanjut, yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia, dilakukan oleh:
Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Organisasi
yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi
Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan
suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau
organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat
nasional, regional, dan internasional
Badan Standarisasi Telekomunikasi :
1. ITU
(International Telecommunication Union
Persetujuan
telekomunikasi internasional dan antar benua dilakukan oleh suatu lembaga yang
disebut: International Telecommunication Union (ITU). Lembaga ini keberadaannya
di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dalam bahasa Inggris disebut:
United Nations Organization (UNO)). Kantor ITU secara tetap berada di Geneva
(Swiss). Badan-badan lain yang bernaung di bawah ITU, yaitu: Sekretariat Umum
(General Secretariat), yang tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan
ekonomi. Di samping itu ada badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB =
International Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah: bertanggung
jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.
Badan
khusus lainnya yang melayani permasalahan dan pertanyaan tentang komunikasi
radio, ditangani oleh: Comite Consultatif International des Radiocommunications
(CCIR). Selain itu, ada badan Comite Consultatif International Telegraphique et
Telephonique (CCITT) yang menangani masalah-masalah lain dalam bidang
telekomunikasi. Badan tetap ini didukung oleh dewan administratif, yang terdiri
dari 25 orang yang berasal dari negara-negara yang berpartisipasi.
Pertemuan
dilaksanakan sekali dalam setahun, untuk berkoordinasi dalam pekerjaan yang
berbeda dari badan lain. Selain itu setiap empat tahun sekali diadakan
konferensi tingkat dunia, yang dilakukan oleh badan-badan itu untuk
membicarakan masalah teknis, pelayanan, dan penarifan (pembiayaan) bidang
telekomunikasi.
CCIR
dan CCITT bekerja dengan koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai
permasalahan, agar dapat dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang
telekomunikasi tingkat dunia. Pada gambar 1.11, ditunjukkan kantor ITU yang
berkedudukan di Jenewa. Sementara itu gambar 1.12, menunjukkan struktur
organisasi telekomunikasi tingkat dunia, sebelum berubah menjadi ITU-T dan
ITU-R.
Gambar 1.11 |
Gambar 1.12 |
Organisasi Internasional untuk
Standardisasi, International Organization for Standardization (ISO) adalah
badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan
standar nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga
tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan
ISO, karena dalam bahasa yunani sos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat
dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada23 February 1947 ISO
menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan
lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan
memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.Dalam menetapkan
suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk
duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi
nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum
melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada
kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi
konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO
termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan
perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi
Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi
peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
- Meningkatkan
citra perusahaan
- Meningkatkan
kinerja lingkungan perusahaan
- Meningkatkan
efisiensi kegiatan
- Memperbaiki
manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan,
pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
- Meningkatkan
penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal
pengelolaan lingkungan
- Mengurangi
resiko usaha
- Meningkatkan
daya saing
- Meningkatkan
komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang
berkepentingan
- Mendapat
kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Contoh :
• Standarisasi Protokol (ISO 7498)
ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data.
• Standarisasi Protokol (ISO 7498)
ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data.
Model tersebut dikenal sebagai OSI
(Open System Interconnection) Reference Model.
Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang
mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat terdiri atas sejumlah protocol
yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan yang sesuai dengan fungsi
layer tersebut.
IEEE adalah organisasi nirlaba
internasional, yang merupakan asosiasi profesional utama untuk peningkatan
teknologi.
Sebelumnya, IEEE merupakan
kepanjangan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers.
Namun berkembangnya cakupan bidang
ilmu dan aplikasi yang diperdalam organisasi ini membuat nama-nama kelektroan
dianggap tidak relevan lagi,
sehingga IEEE tidak dianggap memiliki kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai Eye-triple-E.
sehingga IEEE tidak dianggap memiliki kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai Eye-triple-E.
Di samping society, IEEE memiliki
badan standard (Standard Association, IEEE-SA). IEEE-SA memiliki wibawa cukup
besar untuk bisa mempersatukan substandard industri membentuk standardisasi
internasional yang diakui seluruh industri.
Beberapa standar IEEE :
Beberapa standar IEEE :
- IEEE
802.3 — Ethernet akses LAN.
- IEEE
802.11 — Wifi, akses wireless LAN.
- IEEE
802.16 — WiMAX, akses wireless MAN.
WiMAX (Worldwide Interoperability
for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang
lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan
teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh.
WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi
dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya
dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi
mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi
perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan
(tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX
layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high
speed enterprise.
ANSI
(American National Standards Institute adalah sebuah kelompok yang
mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI
berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan
merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu
standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang
terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang
mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat
posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan
komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC
dan ISO.
ANSI
adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code
for Information Interchange).ASCII (American Standard Code for Information
Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol
seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124
adalah untuk karakter "|". Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat
komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki
komposisi bilangan biner sebanyak 8 bit. Dimulai dari 00000000 hingga 11111111.
Total kombinasi yang dihasilkan sebanyak 256, dimulai dari kode 0 hingga 255
dalam sistem bilangan Desimal.
SQL
adalah standar ANSI (American National Standards Institute) bahasa pemrograman
untuk mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk
menerima, mengubah dan menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem
database antara lain MS Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase,
dll.
Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya).
ANSI C adalah standar bahasa C pertama.
Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya).
ANSI C adalah standar bahasa C pertama.
Asosiasi
Industri Telekomunikasi (TIA) adalah suatu organisasi terpisah yang diakui oleh
ANSI dan bekerjasama dengan Asosiasi Industri Elektronika (EIA). TIA dikenal
terbaik untuk mengembangkan standard pemasangan kabel menggunakan disain dan
instalasi sistem pemasangan kabel yang ter-koordinasi. Sehingga mampu untuk
mendukung suatu cakupan aplikasi yang luas dan memenuhi kebutuhan kecepatan
yang tinggi pada masa kini dan mendatang.
Contoh standart dari TIA/EIA :
Standard TIA 568A-B
Contoh standart dari TIA/EIA :
Standard TIA 568A-B
Sebelumnya
dikenal sebagai ECMA (European Computer Manufacturers Association) , lembaga
ini merupakan perkumpulan orang eropa yang mengeluarkan standar dalam sistem
teknologi dan informasi. Ecma International adalah lembaga yang mengeluarkan
standarisasi dalam ECMAScript, sebuah standard yang mengelola JavaScript.
International Telecommunication
Union Radiocommunication Sector (ITU-R)
Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global.
Nah, karena dunia ini luas, maka kemudian ITU-R membaginya menjadi beberapa wilayah. Hingga masing-masing wilayah, diatur oleh organisasi yang berbeda.
Pembagian wilayah ini yaitu meluputi:
Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global.
Nah, karena dunia ini luas, maka kemudian ITU-R membaginya menjadi beberapa wilayah. Hingga masing-masing wilayah, diatur oleh organisasi yang berbeda.
Pembagian wilayah ini yaitu meluputi:
- Region
A: North and South America
Inter-American Telecommunication
Commission (CITEL) www.citel.oas.org
- Region
B: Western Europe
European Conference of Postal and
Telecommunications Administrations (CEPT) www.cept.org
- Region
C: Eastern Europe and Northern Asia
Regional Commonwealth in the field
of Communications (RCC) www.rcc.org
- Region
D: Africa
African Telecommunications Union (ATU)
www.atu-uat.org
- Region
E: Asia and Australasia
Asia-Pacific Telecommunity (APT)
www.aptsec.org
Dari masing-masing wilayah atau region ini, kemudian bekerja sama dan dibagi-bagi lagi dengan organisasi-organisasi dari masing-masing negara setempat. Contohnya:
- Australia,
Australian Communications Authority (ACA)
- Japan,
Association of Radio Industries and Businesses (ARIB)
- New
Zealand, Ministry of Economic Development
- United
States, Federal Communications Commission (FCC)
FCC adalah organisasi yang bergerak
di bidang pertelekomunkasian. Organisasi ini yang mengatur segala jenis
komunikasi baik yang keluar ataupun ke dalam negara Amerika Serikat.
Wireless, sebagai sarana telekomunikasi, tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini. Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak terjadi kesimpang siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal atau frekuensi radio yang digunakan dalam teknologi wireless.
FCC adalah organisasi independent yang didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala jenis penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio, televisi, wire, satellite, dan kabel. Wilayah kekuasaan FCC ini meliputi 50 negara bagian yang ada di US, dan beberapa distrik yang menjadi teritori dari Negara US.
Hampir disetiap negara mempunyai badan atau organisasi yang serupa dengan FCC ini.
FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi.
Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan:
Wireless, sebagai sarana telekomunikasi, tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini. Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak terjadi kesimpang siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal atau frekuensi radio yang digunakan dalam teknologi wireless.
FCC adalah organisasi independent yang didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala jenis penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio, televisi, wire, satellite, dan kabel. Wilayah kekuasaan FCC ini meliputi 50 negara bagian yang ada di US, dan beberapa distrik yang menjadi teritori dari Negara US.
Hampir disetiap negara mempunyai badan atau organisasi yang serupa dengan FCC ini.
FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi.
Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan:
- Frequency
- Bandwidth.
- Maximum
power of the intentional radiator.
- Maximum
equivalent isotropically radiated power (EIRP)
- Use
(indoor dan/atau outdoor).
Dari aturan-aturan inilah, FCC dan
organisasi sejenis membuat prosedure dan standar kerja. Organisasi-organisasi
ini dibentuk dan bekerja sama, dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan
akan meningkatnya permintaan yang menyangkut teknologi wireless, yang sedang
berkembang dengan pesat saat ini.
IETF
adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan
menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan di internet.
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
Kebijakan protokol QoS (Quality of Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi kebijakan QoS dalam jaringan.
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
Kebijakan protokol QoS (Quality of Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi kebijakan QoS dalam jaringan.
The
World Wide Web Consortium (W3C) merupakan sebuah lembaga konsorsium yang
membuat dan terus berobservasi dalam pengembangan teknologi web mencangkup XML,
HTML dan aplikasi-aplikasi lain yang sering digunakan dalam dunia web. Mereka
juga selalu mengeluarkan aturan dan standard supaya siapapun yang membuat dan
mengimplementasikan selalu memperhatikan berbagai aspek yang fital seperti
kecocokan dengan perangkat dan browser pengakses, pembaca hingga membuat sebuah
website yang dapat berjalan bertahun-tahun karena perubahannya mudah.
Walaupun W3C bukan satu-satunya standar dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhya bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti ternyata lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung teknologi yang diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita, W3C mengeluarkan beberapa macam validator.
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (HyperText Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Standard dari W3C (Konsorsium World Wide Web) XML,CGI,CSS,HTML5,dll
Walaupun W3C bukan satu-satunya standar dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhya bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti ternyata lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung teknologi yang diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita, W3C mengeluarkan beberapa macam validator.
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (HyperText Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Standard dari W3C (Konsorsium World Wide Web) XML,CGI,CSS,HTML5,dll
11.
Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI)
Tugas
atau Kewajiban
Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah
sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di
Indonesia. Sebagai pengatur, pengawas dan pelindung jalannya kegiatan
telekomunikasi di Indonesia.
Telekomunikasi mempunyai
sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah
tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan
kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup
yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru.
Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi
menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi.
Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di
sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang
telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor
5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api.
Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan
Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat
melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta
melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan
menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan
Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah
yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap
setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah
Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada
BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun
2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam
mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk
mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga
dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi,
meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan
de jure.
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan,
meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1. Perizinan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
2. Standar
kinerja operasi;
3. Standar
kualitas layanan;
4. Biaya
interkoneksi;
5. Standar
alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan
terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
1. Kinerja
operasi;
2. Persaingan
usaha;
3. Penggunaan
alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian
terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
1. Penyelesaian
perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa
telekomunikasi;
2. Penggunaan
alat dan perangkat telekomunikasi;
3. Penerapan
standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§ Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi
yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
§ Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan
dan jasa telekomunikasi.
§ Menyusun dan
menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
§ Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat
telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
§ Mengawasi
kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§ Mengawasi
persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang
dikompetisikan.
§ Mengawasi
penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi
yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
§ Memfasilitasi
penyelesaian perselisihan.
§ Memantau
penerapan standar kualitas layanan.
12.
Asia Pacific Telecommunity
Tugas atau Kewajiban
Forum Asia-Pasifik pada Kebijakan Telekomunikasi dan Peraturan
(PRF), dimulai pada tahun 2001, telah menjadi salah satu forum yang paling
penting bagi regulator dan pembuat kebijakan kawasan Asia-Pasifik.Menarik
biasanya 100 tingkat tinggi peserta dari Kantor Kementerian dan Peraturan
setiap tahun, PRF merupakan forum yang sangat baik untuk diskusi tentang
kebijakan umum dan masalah peraturan daerah.Ini telah menyediakan anggota
dengan pemahaman dan pengetahuan tentang praktek-praktek kebijakan dan peraturan
terbaik dan informasi isu muncul bahwa negara-negara perlu mempertimbangkan
dalam mengatur lingkungan telekomunikasi mereka dan membuktikan sebuah
memungkinkan dan lingkungan yang berkelanjutan untuk industri telekomunikasi.
Banyak negara Asia Pasifik telah, dalam dekade terakhir,
menyaksikan pesatnya perkembangan telekomunikasi dan infrastruktur TIK,
meskipun mereka mungkin dalam tahap perkembangan yang berbeda.PRF telah
membantu anggota untuk memperkuat kebijakan dan kerangka peraturan dengan
berbagi informasi dan pengalaman dan menyediakan platform untuk membahas
tantangan utama dan hambatan untuk akses dan isu penting lainnya seperti
Universal Access, Interkoneksi, Nomor Portabilitas, Penyelesaian Sengketa,
Persaingan dan pendahuluan layanan baru.
Fungsi dan Wewenang
· Pembuat
kebijakan TIK dan regulator dari daerah sama untuk platform umum untuk dialog
tentang isu-isu yang dihadapi oleh mereka sebagai akibat dari perubahan belum
pernah terjadi sebelumnya terjadi di sektor TIK.
· Memberikan
kesempatan kepada para pembuat kebijakan atas dan regulator untuk berbagi
informasi, praktik terbaik dan pengalaman untuk kepentingan bersama diantara
anggota.
· Memberikan
dukungan konsultatif kepada anggota pada satu untuk satu dasar bila diperlukan.
· Mempromosikan
pertukaran keahlian untuk mengatasi masalah-masalah utama yang menjadi
perhatian anggota APT.
· Memfasilitasi
kerjasama intra regional mengenai isu-isu kebijakan dan regulasi yang
diperlukan.
· Memfasilitasi
PRF untuk memberikan masukan substansial pada Simposium Global Regulator (GSR)
1 komentar:
KAK IZIN NGOPY PAKE TUGAS, DI LOCK NJIRR PADAHAL NI SITUS PALING LENGKAP
Posting Komentar