Badan / Lembaga Standarisasi dan regulasi Telekomunikasi | Young, Wild And Free
Jumat, 24 Oktober 2014

Badan / Lembaga Standarisasi dan regulasi Telekomunikasi

Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan. Contohnya, kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.
Dalam undang-undang tersebut, yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, dan orbit satelit, serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut, yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia, dilakukan oleh: Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi
Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional, regional, dan internasional


Badan Standarisasi Telekomunikasi :
1.      ITU (International Telecommunication Union
Persetujuan telekomunikasi internasional dan antar benua dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut: International Telecommunication Union (ITU). Lembaga ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dalam bahasa Inggris disebut: United Nations Organization (UNO)). Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss). Badan-badan lain yang bernaung di bawah ITU, yaitu: Sekretariat Umum (General Secretariat), yang tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi. Di samping itu ada badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB = International Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah: bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.
Badan khusus lainnya yang melayani permasalahan dan pertanyaan tentang komunikasi radio, ditangani oleh: Comite Consultatif International des Radiocommunications (CCIR). Selain itu, ada badan Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique (CCITT) yang menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi. Badan tetap ini didukung oleh dewan administratif, yang terdiri dari 25 orang yang berasal dari negara-negara yang berpartisipasi.
Pertemuan dilaksanakan sekali dalam setahun, untuk berkoordinasi dalam pekerjaan yang berbeda dari badan lain. Selain itu setiap empat tahun sekali diadakan konferensi tingkat dunia, yang dilakukan oleh badan-badan itu untuk membicarakan masalah teknis, pelayanan, dan penarifan (pembiayaan) bidang telekomunikasi.
CCIR dan CCITT bekerja dengan koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai permasalahan, agar dapat dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat dunia. Pada gambar 1.11, ditunjukkan kantor ITU yang berkedudukan di Jenewa. Sementara itu gambar 1.12, menunjukkan struktur organisasi telekomunikasi tingkat dunia, sebelum berubah menjadi ITU-T dan ITU-R.
Gambar 1.11
Gambar 1.12


2.      International Standardization Organization (ISO):


Organisasi Internasional untuk Standardisasi, International Organization for Standardization (ISO) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani sos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada23 February 1947 ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
    • Meningkatkan citra perusahaan
    • Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
    • Meningkatkan efisiensi kegiatan
    • Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
    • Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
    • Mengurangi resiko usaha
    • Meningkatkan daya saing
    • Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
    • Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Contoh :
Standarisasi Protokol (ISO 7498)

ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data.
Model tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection) Reference Model.
Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan yang sesuai dengan fungsi layer tersebut.


3.      IEEE

IEEE adalah organisasi nirlaba internasional, yang merupakan asosiasi profesional utama untuk peningkatan teknologi.
Sebelumnya, IEEE merupakan kepanjangan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers.
Namun berkembangnya cakupan bidang ilmu dan aplikasi yang diperdalam organisasi ini membuat nama-nama kelektroan dianggap tidak relevan lagi,
sehingga IEEE tidak dianggap memiliki kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai Eye-triple-E.
Di samping society, IEEE memiliki badan standard (Standard Association, IEEE-SA). IEEE-SA memiliki wibawa cukup besar untuk bisa mempersatukan substandard industri membentuk standardisasi internasional yang diakui seluruh industri.

Beberapa standar IEEE :
    • IEEE 802.3 — Ethernet akses LAN.
    • IEEE 802.11 — Wifi, akses wireless LAN.
    • IEEE 802.16 — WiMAX, akses wireless MAN.
WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise.

4.      ANSI

ANSI (American National Standards Institute adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan ISO.
ANSI adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code for Information Interchange).ASCII (American Standard Code for Information Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124 adalah untuk karakter "|". Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi bilangan biner sebanyak 8 bit. Dimulai dari 00000000 hingga 11111111. Total kombinasi yang dihasilkan sebanyak 256, dimulai dari kode 0 hingga 255 dalam sistem bilangan Desimal.
SQL adalah standar ANSI (American National Standards Institute) bahasa pemrograman untuk mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk menerima, mengubah dan menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem database antara lain MS Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll.
Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya).
ANSI C adalah standar bahasa C pertama.

5.      TIA

Asosiasi Industri Telekomunikasi (TIA) adalah suatu organisasi terpisah yang diakui oleh ANSI dan bekerjasama dengan Asosiasi Industri Elektronika (EIA). TIA dikenal terbaik untuk mengembangkan standard pemasangan kabel menggunakan disain dan instalasi sistem pemasangan kabel yang ter-koordinasi. Sehingga mampu untuk mendukung suatu cakupan aplikasi yang luas dan memenuhi kebutuhan kecepatan yang tinggi pada masa kini dan mendatang.
Contoh standart dari TIA/EIA :
Standard TIA 568A-B

6.      ECMA (European Computer Manufacturers Association)

Sebelumnya dikenal sebagai ECMA (European Computer Manufacturers Association) , lembaga ini merupakan perkumpulan orang eropa yang mengeluarkan standar dalam sistem teknologi dan informasi. Ecma International adalah lembaga yang mengeluarkan standarisasi dalam ECMAScript, sebuah standard yang mengelola JavaScript.

7.      ITU-R

International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R)
Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global.
Nah, karena dunia ini luas, maka kemudian ITU-R membaginya menjadi beberapa wilayah. Hingga masing-masing wilayah, diatur oleh organisasi yang berbeda.
Pembagian wilayah ini yaitu meluputi:
    • Region A: North and South America
Inter-American Telecommunication Commission (CITEL) www.citel.oas.org
    • Region B: Western Europe
European Conference of Postal and Telecommunications Administrations (CEPT) www.cept.org
    • Region C: Eastern Europe and Northern Asia
Regional Commonwealth in the field of Communications (RCC) www.rcc.org
    • Region D: Africa
African Telecommunications Union (ATU) www.atu-uat.org
    • Region E: Asia and Australasia
Asia-Pacific Telecommunity (APT) www.aptsec.org

Dari masing-masing wilayah atau region ini, kemudian bekerja sama dan dibagi-bagi lagi dengan organisasi-organisasi dari masing-masing negara setempat. Contohnya:
    • Australia, Australian Communications Authority (ACA)
    • Japan, Association of Radio Industries and Businesses (ARIB)
    • New Zealand, Ministry of Economic Development
    • United States, Federal Communications Commission (FCC)

8.      Federal Communications Commission (FCC)

FCC adalah organisasi yang bergerak di bidang pertelekomunkasian. Organisasi ini yang mengatur segala jenis komunikasi baik yang keluar ataupun ke dalam negara Amerika Serikat.
Wireless, sebagai sarana telekomunikasi, tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini. Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak terjadi kesimpang siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal atau frekuensi radio yang digunakan dalam teknologi wireless.
FCC adalah organisasi independent yang didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala jenis penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio, televisi, wire, satellite, dan kabel. Wilayah kekuasaan FCC ini meliputi 50 negara bagian yang ada di US, dan beberapa distrik yang menjadi teritori dari Negara US.
Hampir disetiap negara mempunyai badan atau organisasi yang serupa dengan FCC ini.
FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi.

Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan:
    • Frequency
    • Bandwidth.
    • Maximum power of the intentional radiator.
    • Maximum equivalent isotropically radiated power (EIRP)
    • Use (indoor dan/atau outdoor).
Dari aturan-aturan inilah, FCC dan organisasi sejenis membuat prosedure dan standar kerja. Organisasi-organisasi ini dibentuk dan bekerja sama, dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan akan meningkatnya permintaan yang menyangkut teknologi wireless, yang sedang berkembang dengan pesat saat ini.
   
9.      IETF

IETF adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan di internet.
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
Kebijakan protokol QoS (Quality of Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi kebijakan QoS dalam jaringan.


10.  World Wide Web Consortium (W3C)

The World Wide Web Consortium (W3C) merupakan sebuah lembaga konsorsium yang membuat dan terus berobservasi dalam pengembangan teknologi web mencangkup XML, HTML dan aplikasi-aplikasi lain yang sering digunakan dalam dunia web. Mereka juga selalu mengeluarkan aturan dan standard supaya siapapun yang membuat dan mengimplementasikan selalu memperhatikan berbagai aspek yang fital seperti kecocokan dengan perangkat dan browser pengakses, pembaca hingga membuat sebuah website yang dapat berjalan bertahun-tahun karena perubahannya mudah.
Walaupun W3C bukan satu-satunya standar dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhya bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti ternyata lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung teknologi yang diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita, W3C mengeluarkan beberapa macam validator.
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (HyperText Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Standard dari W3C (Konsorsium World Wide Web) XML,CGI,CSS,HTML5,dll

11.  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tugas atau Kewajiban
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pengatur, pengawas dan pelindung jalannya kegiatan telekomunikasi di Indonesia.
Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
2.    Standar kinerja operasi;
3.    Standar kualitas layanan;
4.    Biaya interkoneksi;
5.    Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Kinerja operasi;
2.    Persaingan usaha;
3.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
2.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
3.    Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan
§  Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian
§  Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
§  Memantau penerapan standar kualitas layanan.

12.  Asia Pacific Telecommunity
Tugas atau Kewajiban
Forum Asia-Pasifik pada Kebijakan Telekomunikasi dan Peraturan (PRF), dimulai pada tahun 2001, telah menjadi salah satu forum yang paling penting bagi regulator dan pembuat kebijakan kawasan Asia-Pasifik.Menarik biasanya 100 tingkat tinggi peserta dari Kantor Kementerian dan Peraturan setiap tahun, PRF merupakan forum yang sangat baik untuk diskusi tentang kebijakan umum dan masalah peraturan daerah.Ini telah menyediakan anggota dengan pemahaman dan pengetahuan tentang praktek-praktek kebijakan dan peraturan terbaik dan informasi isu muncul bahwa negara-negara perlu mempertimbangkan dalam mengatur lingkungan telekomunikasi mereka dan membuktikan sebuah memungkinkan dan lingkungan yang berkelanjutan untuk industri telekomunikasi.
Banyak negara Asia Pasifik telah, dalam dekade terakhir, menyaksikan pesatnya perkembangan telekomunikasi dan infrastruktur TIK, meskipun mereka mungkin dalam tahap perkembangan yang berbeda.PRF telah membantu anggota untuk memperkuat kebijakan dan kerangka peraturan dengan berbagi informasi dan pengalaman dan menyediakan platform untuk membahas tantangan utama dan hambatan untuk akses dan isu penting lainnya seperti Universal Access, Interkoneksi, Nomor Portabilitas, Penyelesaian Sengketa, Persaingan dan pendahuluan layanan baru.

Fungsi dan Wewenang
·        Pembuat kebijakan TIK dan regulator dari daerah sama untuk platform umum untuk dialog tentang isu-isu yang dihadapi oleh mereka sebagai akibat dari perubahan belum pernah terjadi sebelumnya terjadi di sektor TIK.
·        Memberikan kesempatan kepada para pembuat kebijakan atas dan regulator untuk berbagi informasi, praktik terbaik dan pengalaman untuk kepentingan bersama diantara anggota.
·        Memberikan dukungan konsultatif kepada anggota pada satu untuk satu dasar bila diperlukan.
·        Mempromosikan pertukaran keahlian untuk mengatasi masalah-masalah utama yang menjadi perhatian anggota APT.
·        Memfasilitasi kerjasama intra regional mengenai isu-isu kebijakan dan regulasi yang diperlukan.
·        Memfasilitasi PRF untuk memberikan masukan substansial pada Simposium Global Regulator (GSR)







1 komentar:

Unknown mengatakan...

KAK IZIN NGOPY PAKE TUGAS, DI LOCK NJIRR PADAHAL NI SITUS PALING LENGKAP

Posting Komentar

 
;