Standarisasi sistem
telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani
masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya
standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang
menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan
sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan. Contohnya,
kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999,
yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.
Dalam undang-undang
tersebut, yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio,
dan orbit satelit, serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih
lanjut, yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia, dilakukan oleh:
Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Organisasi
yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi
Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan
suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau
organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat
nasional, regional, dan internasional